Pages

Senin, 14 April 2014

Rekap Suara Tak Ditempel di Desa, Hasil Pemilu Berpotensi Curang


Rekap Suara Tak Ditempel di Desa, Hasil Pemilu Berpotensi Curang

 


Banda Aceh, (Analisa). Usai pemungutan dan penghitungan perolehan suara hasil pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 di Aceh, mulai memunculkan sejumlah persoalan.
Permasalahan tersebut berupa tertutupnya rapat-rapat informasi rekapitulasi perolehan suara Pemilu ke publik, karena rekap tersebut tidak ditempel di desa-desa oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pantauan yang dilakukan, hampir seluruh desa di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar tidak ditempel rekap suara yang telah dihitung tersebut. Informasi yang sama juga diperoleh Analisa dari kabupaten/kota lainnya di Aceh.
Jangankan masyarakat umum, para caleg dan orang-orang partai politik peserta pemilu sendiri di Aceh juga merasa kesulitan dan mulai kebingungan mencari informasi rekapitulasi perolehan suara, partai atau caleg mana saja yang memperoleh suara terbanyak tidak bisa diakses karena tidak ditempel oleh PPS selaku penyelenggara Pemilu di tingkat desa.
Padahal, dari aturan yang ada, pihak penyelenggara pemilu, mulai dari KIP hingga KPPS di seluruh Aceh, berkewajiban untuk mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
Aturan ini tercantum pada pasal 14 Peraturan KPU Nomor 27/2013 yang berbunyi “PPS mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan suara Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tingkat desa atau nama lainnya/kelurahan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPS”.
Terhadap persoalan ini,  mulai memunculkan kecurigaan dari berbagai kalangan termasuk parpol, karena informasi rekapitulasi suara tertutup akan berpotensi terjadinya kecurangan dari hasil Pemilu.
Abaikan Kewajiban
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr.Taqwaddin Husein menilai, tidak ditempelnya rekapitulasi suara itu menandakan pihak penyelenggara pemilu, mulai dari KIP hingga KPPS di seluruh Aceh, terkesan mengabaikan kewajiban mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Sepatutnya hasil rekapitulasi suara hasil Pemilu Legislatif kemarin harus tetap ditempelkan pada papan informasi gampong/desa agar dapat diketahui oleh publik, supaya diketahui hasil yang telah dipilih oleh masyarakat,” ujar Taqwaddin Husein kepada Analisa, Minggu (13/4).
Menurutnya, hal ini sangat penting dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam rangka terwujudnua transparansi dan keterbukaan akses informasi publik, sekaligus mengeleminir potensi kecurangan dalam tahapan Pemilu.
“Karena, Pemilu yang bersih dan jujur menjadi indikator penting menguatnya demokrasi kita. Kalau seperti ini, tentu akan memunculkan kecurigaan macam-macam jika rekap suara itu tidak ditempel untuk publik,” tegas Taqwaddin.
Hal yang sama juga disampaikan Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH. Ia merasa heran terhadap tidak ditempelnya rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat desa dan kecamatan.
“Relawan YARA yang ikut memantau beberapa TPS di Aceh tidak menemukan satu pun PPS yang menempelkan pengumuman rekapitulasi hasil perolehan suara parpol dan calon DPD di desa-desa,” kata Safaruddin.
Menurutnya, kondisi ini dapat menyebabkan timbulnya kecurangan dalam penghitungan perolehan suara. “Tindakan penyelenggara ini juga dapat menimbulkan akibat hukum lainnya seperti batalnya hasil Pemilu di Aceh, akibat banyaknya pelanggaran yang terjadi baik itu oleh peserta maupun penyelenggara pemilu,” katanya.
Safaruddin menambahkan, kewajiban pengumuman hasil rekapitulasi pemilu ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh penyelenggara Pemilu seperti yang ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 27 tahun 2013 Pasal 14.
Tak Tahu Hasil Suara
Ketua DPW Partai NasDem Aceh, Zaini Djalil, SH, juga menyatakan, hasil pemantauannya dan informasi di sejumlah kabupaten di Aceh, tidak ada satu pun PPS yang menempelkan hasil rekapitulasi suara di lokasi yang mudah diakses.
Surat suara“Karena ini tidak dijalankan, maka sampai hari ini kita tidak tahu hasil dari proses penghitungan suara. Semua pada gelap, para pimpinan parpol dan caleg kebingungan untuk mengakses data ini. Apalagi, banyak saksi yang melaporkan tidak diberikan form C oleh KPPS. Padahal form C ini sangat penting sebagai dasar bagi parpol untuk menghitung perolehan suara di setiap TPS,” kata Zaini.
Keadaan ini, ujar Zaini Djalil, diperparah dengan tidak berfungsinya panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan, serta lambannya tanggapan dari panwaslu kabupaten dan Bawaslu Aceh. “Seharusnya Panwas itu tanggap mencermati keadaan. Mereka harus aktif mencek apakah penyelenggara pemilu sudah menjalankan semua tahapan dengan benar. Seperti kasus tidak ditempelnya hasil rekap ini harusnya segera mendapat respon dari Bawaslu,” ujar Zaini.
Dia menyebutkan, kekosongan hukum seperti ini menimbulkan spekulasi dan isu-isu tidak sehat. “Keadaan sekarang sangat membingungkan semua pihak. Semua serba tidak jelas. Jika terus dibiarkan kita takutkan terjadi permasalahan yang lebih besar,” katanya.
Rekap pemilu, suara parpol di Pasuruan diduga 'dicuri' PPKPartai Demokrat juga meminta kepada Bawaslu Pusat dan pihak kepolisian mengusut dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 di beberapa kabupaten/kota di Aceh, khususnya Aceh Tenggara yang diduga terjadi kecurangan secara terstruktur melibatkan penyelenggara pemilu dan pemerintahan daerah.
Ketua Bapillu Partai Demokrat Aceh, Teuku Riefky Harsya dalam siaran persnya, Sabtu (12/4) memaparkan temuan dan laporan kecurangan pileg di Aceh Tenggara. “Kader kami menemukan beberapa pelanggaran pileg di Aceh Tenggara dan Gayo Lues. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran dan kecurangan di sejumlah TPS untuk dilaporkan langsung ke Bawaslu Pusat,” kata Riefky.
Riefky meminta kepada kader dan saksi Partai Demokrat untuk terus mengawal dan mengumpulkan bukti-bukti kecurangan pada proses penghitungan suara yang sedang berlangsung di 10.839 TPS di 289 kecamatan se-Provinsi Aceh. (mhd)







0 komentar:

Posting Komentar